Kamis, 22 Januari 2015

Pro-Kontra Penerbangan Murah



130221_pesawat airasia

Kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 baru-baru ini berbuntut panjang. Tidak hanya mengenai permasalahan teknis, ranah regulasi dan kebijakan pun akhirnya terusik. Adalah Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, yang menjadi aktor utama.
Ujung pangkalnya ialah tanda tangan sang menteri pada peraturan Menhub yang mengatur kebijakan tarif batas bawah penerbangan, yakni minimal 40 persen dari tarif batas atas. Efeknya, regulasi terkait pengaturan tarif batas bawah ini akan membuat maskapai penerbangan berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) tidak dapat lagi menjual tiket sangat murah sebagai bagian dari program pemasaran.
Kontroversi pun muncul ketika Menhub Jonan memberikan keterangan pers kepada media beberapa waktu lalu. Menhub Jonan mengungkapkan bahwa maskapai penjual tiket murah berpotensi mengabaikan aspek keselamatan penerbangan.
Inilah mengapa ia memunculkan Permenhub tersebut. Ia juga memberikan alasan bahwa keberadaan batas bawah tarif penerbangan merupakan upaya penjaminan dari pemerintah agar maskapai penerbangan penjual tiket murah memperhatikan proses pemeliharaan pesawat mereka dengan baik.
Yang terjadi kemudian ialah pro dan kontra. Banyak pemerhati dan kalangan penerbangan menganggap regulasi tersebut merupakan bentuk dari campur tangan pemerintah dalam bisnis penerbangan murah. Mereka menganggap Menhub bisa mematikan geliat industri penerbangan di Indonesia.
Menurut mereka, saat ini pasar penerbangan Indonesia tumbuh luar biasa dalam satu dekade. Diferensiasi konsumen yang memakai jasa layanan penerbangan kian berkembang. Lihat saja contoh pengembangan paket penerbangan yang telah disatukan dengan layanan industri lain, seperti pariwisata, bahkan jasa medis.
Sekarang ini konsumen Indonesia sudah tak aneh dengan tawaran paket wisata kesehatan antar-jemput mereka yang ingin berobat di RS Singapura ataupun Penang Malaysia. Karena itu, ketika pemerintah berusaha menerapkan rezim tarif, jelas akan timbul kesulitan yang merugikan konsumen.
Namun, banyak pula kalangan yang melihat ini merupakan bentuk penjagaan pemerintah bagi industri penerbangan yang fair dan punya iklim kompetisi yang tidak berdarah-darah. Pernyataan Menhub Jonan untuk menetapkan dulu tarif bawah dianggap akan melindungi produsen jasa penerbangan karena nilai bawah tersebut merupakan harga yang sudah mencerminkan surplus produsen.
Batas bawah ini juga terbilang akan memberikan nilai tambah bagi konsumen yang bersedia membayar dengan nilai lebih, tetapi tidak membunuh produsen dalam jangka panjang. Dengan kata lain, sang menteri menginginkan agar maskapai penerbangan meningkatkan layanan dan memperbanyak jaringan, bila ingin tetap bertahan di pasar penerbangan murah Indonesia.
Penerbangan Murah, Benarkah Murahan?
Siapa pun akan sulit memungkiri, bisnis penerbangan yang kian murah merupakan perubahan yang harus dijalani oleh setiap maskapai penerbangan di Indonesia. Menurut data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, saat ini terdapat 16 perusahaan angkutan udara niaga berjadwal yang beroperasi.
Empat di antaranya merupakan maskapai dengan kategori LCC. LCC atau disebut juga Budget Airlines memang merupakan maskapai dengan strategi memperkecil biaya operasional

http://citizendaily.net/pro-kontra-penerbangan-murah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar