Perseteruan antara Ahok dan Front Pembela Islam (FPI) terus
membara. Setelah saling tuding, kini keduanya saling serang dengan melaporkan
satu sama lain.
Ahok, yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI
Jakarta, telah mengirim surat Kementerian Hukum dan HAM serta ke Kementerian
Dalam Negeri untuk meminta dua lembaga tinggi negara itu membubarkan FPI.
Tak tinggal diam, ormas yang membawa nama agama itu pun
melaporkan Ahok ke polisi. Mereka melaporkan politisi bernama lengkap Basuki
Tjahaja Purnama itu Rabu (12/11/2014), di Polda Metro Jaya.
Tuduhannya, Ahok melakukan perbuatan tidak menyenangkan
kepada organisasi dan pencemaran nama baik. Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito
mengatakan, pelaporan itu dilatarbelakangi oleh komentar Ahok terhadap unjuk
rasa yang digelar Gerakan Rakyat Jakarta (GMJ), termasuk di dalamnya ormas FPI,
di Balaikota DKI Jakarta pada Selasa 11 November 2014.
“Pada saat itu demonya adalah GMJ dan itu ada dari berbagai
macam ormas yang terlibat, salah satunya FPI. Dalam hal ini juga, dia (Ahok)
membuat statement yang memojokkan FPI,” kata Sugito sesaat sebelum memasuki
Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta
Tak hanya itu, kata Sugito, pihaknya juga keberatan dengan
sikap Ahok yang dinilai sengaja memanfaatkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai
Plt Gubernur DKI untuk merekomendasikan pembubaran FPI. “Dia (Ahok) menggunakan
kekuasaan dan wewenangnya membawa-bawa surat ke Mendagri, ke Menkumham untuk
membubarkan FPI. Ada urusan apa itu dengan Ahok?” tambah Sugito.
Dia mengungkapkan, laporan ke polisi juga disertai sejumlah
barang bukti. Antara lain print out berita media online yang berisi pernyataan
Ahok yang dianggap menghina pimpinan FPI, Habib Rizieq. “Kita juga bawa bukti
lainnya, jadi ada pemberitaan media dan statement dia (Ahok) di televisi yang
sudah kita rangkum dalam bentuk CD, yang dengan gagahnya, arogannya, saya akan
bubarkan FPI lewat Kemenhumkam,” tukas Sugito.
Tak hanya ke polisi, Tim Bantuan Hukum FPI juga mengaku akan
mengajukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Mereka juga akan menempuh jalur lain jika Ahok benar-benar
dilantik menjadi gubernur DKI yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
FPI, ujar Sugito, tetap akan menolak Ahok sebagai Gubernur
DKI. “FPI tidak akan pernah menyerah, FPI tetap menginginkan Ahok tidak menjadi
Gubernur Jakarta.”
Respon keras ini diperlihatkan FPI, setelah sebelumnya Ahok
menunjukkan surat rekomendasi pembubaran FPI usai rapat dengan buruh, Senin 10
November 2014.
Ahok beralasan, surat itu dikeluarkan karena FPI sudah
banyak melanggar aturan, baik secara hukum maupun konstitusi. Ahok
mencontohkan, FPI kerap menutup jalan, menghasut, atau malah meminta orang
untuk melempar batu. “Yang melakukan anarkis dan melanggar konstitusi, dan juga
melanggar ketertiban umum, menutupi jalan adalah melanggar hak asasi pengguna
jalan,” tegas Ahok.
sumber : news.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar