Rabu, 21 Januari 2015

AHOK VS FPI

     Perseteruan antara Ahok dan Front Pembela Islam (FPI) terus membara. Setelah saling tuding, kini keduanya saling serang dengan melaporkan satu sama lain.
     Ahok, yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, telah mengirim surat Kementerian Hukum dan HAM serta ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta dua lembaga tinggi negara itu membubarkan FPI.
    Tak tinggal diam, ormas yang membawa nama agama itu pun melaporkan Ahok ke polisi. Mereka melaporkan politisi bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu Rabu (12/11/2014), di Polda Metro Jaya.
     Tuduhannya, Ahok melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada organisasi dan pencemaran nama baik. Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito mengatakan, pelaporan itu dilatarbelakangi oleh komentar Ahok terhadap unjuk rasa yang digelar Gerakan Rakyat Jakarta (GMJ), termasuk di dalamnya ormas FPI, di Balaikota DKI Jakarta pada Selasa 11 November 2014.
    “Pada saat itu demonya adalah GMJ dan itu ada dari berbagai macam ormas yang terlibat, salah satunya FPI. Dalam hal ini juga, dia (Ahok) membuat statement yang memojokkan FPI,” kata Sugito sesaat sebelum memasuki Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta
    Tak hanya itu, kata Sugito, pihaknya juga keberatan dengan sikap Ahok yang dinilai sengaja memanfaatkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Plt Gubernur DKI untuk merekomendasikan pembubaran FPI. “Dia (Ahok) menggunakan kekuasaan dan wewenangnya membawa-bawa surat ke Mendagri, ke Menkumham untuk membubarkan FPI. Ada urusan apa itu dengan Ahok?” tambah Sugito.
     Dia mengungkapkan, laporan ke polisi juga disertai sejumlah barang bukti. Antara lain print out berita media online yang berisi pernyataan Ahok yang dianggap menghina pimpinan FPI, Habib Rizieq. “Kita juga bawa bukti lainnya, jadi ada pemberitaan media dan statement dia (Ahok) di televisi yang sudah kita rangkum dalam bentuk CD, yang dengan gagahnya, arogannya, saya akan bubarkan FPI lewat Kemenhumkam,” tukas Sugito.
    Tak hanya ke polisi, Tim Bantuan Hukum FPI juga mengaku akan mengajukan permohonan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
    Mereka juga akan menempuh jalur lain jika Ahok benar-benar dilantik menjadi gubernur DKI yakni melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    FPI, ujar Sugito, tetap akan menolak Ahok sebagai Gubernur DKI. “FPI tidak akan pernah menyerah, FPI tetap menginginkan Ahok tidak menjadi Gubernur Jakarta.”
    Respon keras ini diperlihatkan FPI, setelah sebelumnya Ahok menunjukkan surat rekomendasi pembubaran FPI usai rapat dengan buruh, Senin 10 November 2014.
    Ahok beralasan, surat itu dikeluarkan karena FPI sudah banyak melanggar aturan, baik secara hukum maupun konstitusi. Ahok mencontohkan, FPI kerap menutup jalan, menghasut, atau malah meminta orang untuk melempar batu. “Yang melakukan anarkis dan melanggar konstitusi, dan juga melanggar ketertiban umum, menutupi jalan adalah melanggar hak asasi pengguna jalan,” tegas Ahok.

sumber : news.liputan6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar